Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala BKD Provinsi Jawa Barat atau Mantan Kepala Beppeda Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar dalam kasus korupsi Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Yerry bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan milik anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman (ABS) yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.
"Kami periksa Yerry Yanuar dalam kapasitas saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Selain Yerry, penyidik antirasuah juga memanggil saksi lain, yakni Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Jawa Barat, Yuke Maulani; dan Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi pada Bappeda Kabupaten Indramayu, Woni Dwi Nanto.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Diperiksa 9 Jam, Ini yang Didalami Penyidik KPK
Untuk Yuke dan Woni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi-saksi ini.
Dalam kasus ini, berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah.
Di mana Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Lili.
Baca Juga: Berkali-kali Dipanggil Akhirnya Datang, Ini yang Digali KPK Usai Periksa Aziz Syamsuddin
Hingga akahirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatlan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus mantan Bupati Indramayu Supendi yang kini berstatus tersangka.