Sebut Tuntutan Jaksa Sadis, Rizieq: Ini Dendam Politik Oligarki Terhadap Saya

Kamis, 10 Juni 2021 | 11:06 WIB
Sebut Tuntutan Jaksa Sadis, Rizieq: Ini Dendam Politik Oligarki Terhadap Saya
Habib Rizieq Shihab saat menjalani sidang vonis kasus kerumunan Megamendung di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Kamis (10/6/2021). Dalam sidang kali ini, Rizieq membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan enam tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).

Lewat pleidoinya, Rizieq mengaku semakin berkeyakinan jika kasus hukum yang menjeratnya ini adalah dendam politik dari penguasa.  

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," kata eks pentolan FPI itu di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Rizieq juga menganggap jika tuntutan enam tahun yang dijatuhi JPU sangat absurd. 

"Apalagi setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata dia. 

Seharusnya, kata Rizieq, kasus swab test RS UMMI ini hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa. Menurutnya, dalam kasus tersebut ia tak layak dikenai hukuman penjara. 

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," tandasnya. 

Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI. 

Baca Juga: Kembali Sidang Hari Ini, Habib Rizieq Akan Beri Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI