Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang menyasar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam dugaan kasus jual beli perkara yang melibatkan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, pihaknya kini tengah memproses dugaan pelanggaran etik Lili yang dilaporkan oleh Penyidik Senior KPK Novel Baswedan; Rizka Anungnata dan Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.
"Sudah, sedang diproses administrasinya. Proses penanganan pengaduan diatur dalam Perdewas no 02 tahun 2020," ucap Albertina dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Seperti diketahui, dugaan pelanggaran etik Lili dilaporkan Novel Cs ke Dewas pada Selasa (8/6/2021) lalu. Novel mengatakan, kasus itu diduga ada kaitannya dengan Lili Pintauli Siregar.
Baca Juga: Novel Baswedan Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).
Novel menyebut ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan itu, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK:
“Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,"
Kedua, diduga Lili Pintauli menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Baca Juga: Hari Ini, Dewas KPK Tentukan Nasib Penyidik Robin Terkait Kasus Pelanggaran Etik
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu menyebutkan:
“Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."