Seluruh jajaran KLHK juga diminta untuk memahami tujuan kearsipan nasional sesuai Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, yaitu mengamanatkan tujuan penyelenggaraan kearsipan nasional diantaranya adalah: (1) Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, (2) Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, (3) Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya, dan (4) Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Menteri Siti Nurbaya Terima Anugerah Kearsipan dari ANRI
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Kamis, 10 Juni 2021 | 10:31 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dear Ahmad Dhani, Perempuan Indonesia Bukan Siti Nurbaya yang Mau Dijodohkan Demi Program Naturalisasi
06 Maret 2025 | 11:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI