Kembali Sidang Hari Ini, Habib Rizieq Akan Beri Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis, 10 Juni 2021 | 07:11 WIB
Kembali Sidang Hari Ini, Habib Rizieq Akan Beri Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun Penjara
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sebagai ilustrasi [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali jalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

"Kamis 10 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas PN Jakarta Timur, Kamis.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kalau pledoi akan disiapkan baik dari terdakwa mau pun kuasa hukum. Nantinya dalam pledoi akan menguatkan bantah terhadap pasal yang dituding bernuansa politis.

Dalam tuntutan Rizieq dituntut dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tak tanggung-tanggung, Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Geruduk Balai Kota Bogor, Minta Ini ke Bima Arya

"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal-pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipakai dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," kata Aziz.

Meski menyatakan dalam pledoi nanti Aziz akan fokus kepada hal-hal hukum, pihaknya merasa penerapan pasal yang dituntut terhadap Rizieq berkaitan dengan unsur politik.

"Saya hanya fokus kepada hukum tapi saya menjelaskan pasal yang untuk kebohongan Itu penerapannya terkait politik," tuturnya.

Tuntut 6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Batal, Rocky Gerung Singgung Perasaan Bersalah Arab Saudi ke Habib Rizieq

Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

"Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran," kata salah satu jaksa saat bacakan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Jaksa kemudian menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus swab test RS UMMI. Hukuman itu akan dipotong selama masa penahanan Rizieq.

"Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI