Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
Sedangkan dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5) disebutkan bahwa Azis memberikan uang Rp 3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta.
Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. (Sumber: Antara)