Sebut Honor untuk Pedangdut Cita Citata Rp 3 Juta, Tim Eks Mensos Juliari Disemprot Hakim

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 10 Juni 2021 | 02:45 WIB
Sebut Honor untuk Pedangdut Cita Citata Rp 3 Juta, Tim Eks Mensos Juliari Disemprot Hakim
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim teknis bidang komunikasi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo, mengakui ada pemberian honor untuk pedangdut Cita Citata. Saat itu Citata mengisi acara hiburan di sela rapat pimpinan Kementerian Sosial, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Hal itu disampaikan Kukuh saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

"Saya dengar ada artis yang datang, ada Cita Citata," kata Kukuh, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dalam dakwaan disebutkan adanya pembayaran kepada "event organizer" untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI, di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp150 juta.

Baca Juga: Bawa Satu Koper, Hengky Ungkap Jumlah Pejabat yang Diperiksa KPK di Pemkab Bandung Barat

"Kurang tahu siapa yang mendatangkan, tapi kalau diberikan (honor) pasti," ujar Kukuh.

Meski demikian di hadapan majelis hakim Kukuh mengaku tidak ingat berapa honor yang diberikan ke Cita Citata.

"Kalau tidak ingat berarti pernah ingat, makanya jangan main-main dengan logika. Kalau tidak tahu ya tidak tahu, kalau tidak ingat berarti di baliknya pernah ingat, begitu loh logikanya. Kalau saudara main logika begitu, saya juga bisa. Berapa," tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.

"Mungkin sekitar Rp 3 juta," jawab Kukuh.

"Saya tidak berharap saudara menebak. Saudara terlalu memaksakan diri, berapa tahu tidak," tanya hakim lagi.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Adik Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen Dari Vendor

"Tidak tahu," jawab Kukuh.

"Kalau begitu kegiatan hiburan bukan dari raker," tanya hakim.

"Bukan, kegiatan hiburan, nyanyi-nyanyi yang mulia," jawab Kukuh.

Pemberian suap dilakukan melalui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Sebanyak Rp32,482 miliar tersebut, uang Rp14,7 miliar, menurut JPU KPK, sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari, yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso, dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity.

Matheus Joko dan Adi Wahyono juga menggunakan "fee" tersebut untuk kegiatan operasional Juliari selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos, seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI