Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan suap. Awalnya KPK menayakan mengenal tersangka penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju yang dijerat dalam kasus suap.
Setelah telisik awal perkenalan dengan penyidik Robin, Politikus Partai Golkar itu juga dicecar terkait memfasilitasi tersangka Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dirumah dinasnya tersebut.
"Tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan dirumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS (M. Syahrial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Meski demikian, Ali tidak menyampaikan keseluruhan pemeriksaan Azis oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Kasus Suap Penyidik Robin, Aziz Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK
Untuk nantinya Berita Acarq Pemeriksaan (BAP) Azis akan dibuka ketika sudah masuk ke dalam tahap persidangan.
"Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor," tutup Ali.
Sore tadi, Azis rampung diperiksa penyidik KPK. Ia, diperiksa sekitar sembilan jam.
Tak ada sepatah kata keluar dari mulut Azis usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka penyidik Robin.
Ia lebih memilih berjalan cepat menuju mobilnya yang telah menunggu disamping lobi Gedung Merah putih KPK.
Baca Juga: Datangi Gedung KPK, Azis Syamsuddin Siap Diperiksa Saksi Kasus Suap Penyidik KPK
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus.
Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Namun Syahrial hanya menyanggupi sebagian dan mengirimkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).