Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut bersuara terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK terhadap pegawainya, sebagai syarat alih status menjadi ASN. Yasonna berujar hal itu dilakukan karena mandat undang-undang.
"Kalau yang sudah peralihan, kan ini kan yang dilakukan KPK bersama BKN itu kan mandat undang-undang pak, mandat undang-undang," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Rabu (9/6/2021)
Karena itu menurut Yasonna bila ada yang mempersoalkan ihwal TWK, sebaiknya dibawa ke ranah hukum melalui pengadilan. Yasonna memandang membawa persoalan TWK ke pengadilan lebih baik ketimbang harus mendebat panjang lebar.
"Tapi biarlah kalau gak sepakat uji ya uji aja di pengadilan, pak. Untuk apa berdebatnya panjang-panjang. Kita ini negara hukum, uji di pengadilan saja daripada ribut politiknya capek," ujar Yasonna.
Baca Juga: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Disorot Media Asing, Giri: Investor Mau Masuk Indonesia?
Kendati menyarankan, Yasonna berujar sarannya sebatas pandangan pribadi. Ia menegaskan tidak mencampuri urusan TWK karena bukan bagian kewenangannya.
"Diuji saja di pengadilan ya, itu menurut pikiran saya, pak. Tapi namun demikian terserah saja, yang pasti saya tidak ikut-ikutan karena bukan kewenangan saya," tandasnya.