Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus jual beli perkara, Selasa (8/6/2021) kemarin.
Lili dilaporkan langsung oleh penyidik senior Novel Baswedan serta Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi nonaktif KPK Sujanarko, serta penyidik Rizka Anungnata.
Novel mengakui prihatin atas terjadinya jual beli perkara yang dilakukan penyidik dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Novel mengatakan, kasus itu diduga ada kaitannya dengan Lili Pintauli Siregar.
“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ungkap Novel melalui keterangan, Rabu (9/6/2021).
Novel menyebut ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan itu, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK:
“Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung,"
Kedua, diduga Lili Pintauli menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga: Curhat Novel Baswedan Dkk hingga Kini Belum Diberitahu Hasil TWK
Pasal itu menyebutkan: