Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pihaknya bersama Komisi III DPR menyepakati bahwa RKUHP akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2021.
Kesepakatan itu diambil usai Komisi III melakukan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi Wamen Eddy.
Eddy mengatakan setelah masuk prioritas 2021, nantinya pembahasan RKUHP kembali diteruskan mencakup pasal-pasal yang belum tuntas.
"Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukkan sebagai RUU Prioritas 2021. Kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," kata Eddy usai rapat di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga: Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut rencana dimasukkannya RKUHP dalam RUU Prioritas 2021 tertuang dalam kesimpulan rapat poin satu.
"Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun yang telah menjadi Prioritas di Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu."