Diciduk Polisi, Heru Guru Ngaji di Penjaringan Cabuli 5 Muridnya

Rabu, 09 Juni 2021 | 16:24 WIB
Diciduk Polisi, Heru Guru Ngaji di Penjaringan Cabuli 5 Muridnya
Ilustrasi pelecehan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Utara membongkar kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap muridnya. Guru ngaji cabul bernama Heru Suciyanto alias HS (58) itu diketahui telah mencabuli lima muridnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menyebut rata-rata korban dilecehkan sebanyak empat sampai lima kali.

"Pelaku ini sudah melakukan pencabulan terhadap korban bervariasi antara dua sampai lima kali perorang. Semua perbuatan tersebut dilakukan pada saat korban selesai belajar di tempat pelaku," kata Arif saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021).

Perlakuan cabul yang dilakukan oleh Heru, yakni dengan meminta korbannya untuk memegangi kelaminnya. Selain itu, Heru juga sempat beberapa kali memegangi bagian vital korban.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pencabulan, Oknum Sulinggih Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Pelaku selalu berkata kepada korban-korbannya jangan bilang siapa-siapa," ungkap Arif.

Kasus pencabulan ini diketahui atas adanya laporan dari orang tua korban. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/333/VI/2021/SPKT Jakut tertanggal, 4 Juni 2021.

Tiga hari setelah adanya laporan tersebut, Heru ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (7/6) kemarin. Dia ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya Heru dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Edan! Bapak di Jember Cabuli Anak Tirinya Sampai Hamil 2,5 Bulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI