Suara.com - Ketua KPK Firli Bahuri Cs dan komisioner lainnya tetap bersikukuh meminta Komnas HAM untuk menjelaskan lebih dahulu soal dugaan pelanggaran HAM yang termaktub dalam surat panggilan kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaporkan Novel Baswedan dkk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM, Senin (7/6/2021) lalu. Surat itu berisi permintaan KPK kepada Komnas HAM untuk menjelaskan hak asasi apa yang dilanggar dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi aparatus sipil negara (ASN).
"Dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Menurut Ali, sebagaimana kami ketahui bersama bahwa pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 tahun 2021.
Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Dipanggil Komnas HAM, Eks Jubir KPK: Itu Contoh Wawasan Kebangsaan?
"Ini penting agar kami bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan itu," ucap Ali.
Dia pun menegaskan lembaganya masih menunggu surat balasan dari Komnas HAM yang dikirim oleh KPK tersebut.
"KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM.Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke KomnasHAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut," kata dia.
Siang tadi, Komnas HAM secara resmi kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK terkait kasus dugaan pelanggaran HAM TWK pegawai KPK.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, melalui surat yang dikirimkan hari ini, pemanggilan tidak hanya kepada pimpinan KPK saja tetapi juga kepada sekretaris jenderal (sekjen) lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Periksa Pihak BKN dan Psikologi TNI AD
"Hari ini melayangkan surat panggilan kedua kepada pimpinan KPK dan Sekjen KPK untuk dapat keterangan (terkait TWK)," kata Anam dalam konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (9/6/2021).
Terkait dengan surat balasan pimpinan KPK yang sebelumnya meminta penjelasan kepada Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM yang sedang diusut, Anam merespons, jika panggilan terhadap pimpinan KPK dalam rangka mencari tahu ada tidaknya pelanggaran.