Korupsi Bansos Covid-19, Adik Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen Dari Vendor

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 09 Juni 2021 | 16:12 WIB
Korupsi Bansos Covid-19, Adik Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen Dari Vendor
Ilustrasi--Rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur PT Andalan Pesik International Rocky Josep Pesik mengaku diminta Iman Ikram dan Agustri Yogasmara alias Yogas untuk memberikan fee 5 persen untuk Menteri Sosial saat itu Juliari Batubara.

"Menurut pengakuan mereka, Pak Iman dan Pak Yogas, diminta lima persen dari nilai proyek untuk bapak menteri," kata Rocky di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Rocky menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Iman yang dimaksud adalah Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram yang merupakan adik mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus, sedangkan Yogas adalah Agustri Yogasmara yang dalam beberapa kali persidangan disebut sebagai person in charge atau penanggung jawab untuk kuota bansos 400 ribu paket milik Ihsan Yunus dalam pengadaan bansos tahap 7-12.

Baca Juga: Terkuak di Sidang, Adik Politikus PDIP Ihsan Yunus Minta Fee 5 Persen dari Vendor Bansos

"Karena saya dapat tiga tahap, jadi saya diminta berikan 5 persen dari nilai proyek yang didapat jadi nilai satu paket bansos Rp270 ribu dikurangi pajak sekitar Rp250 ribu," ungkap Rocky.

Rocky mengaku mendapatkan tiga paket pengadaan bansos yaitu DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp30 miliar dan mengambil keuntungan 12-13 persen dari nilai pengadaan.

"Tapi tidak saya berikan karena tidak berani. Saya sejak awa hanya tahu harus beli tas (goodybag) ke Pak Iman dan Pak Yogas, jadi hanya tas ke mereka dan tidak berhubungan langsung dengan pejabat Kemensos," tambah Rocky.

Rocky hanya memberikan sebesar Rp670 juta kepada Iman dan Yogas sebagai kompensasi karena tidak membeli "goodybag" dari Iman dan Yogas merek PT Sritex.

"Saya berikan ke Pak Joko dan tim, tidak ada permintaan tapi Pak Joko dan tim saya berikan tiap tahap Rp50 juta jadi total yang diberikan Rp150 juta. Saya berikan ke salah satu staf Pak Joko, namanya Pak Yoki di parkiran," ungkapnya.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Vendor Sebut Disuruh Beli Goodybag Dari PT Sritex

Rocky juga menyebut tidak berlanjut menjadi penyedia bansos tahap selanjutnya.

"Saya tidak tahu kenapa saya tidak dilanjutkan, saya berusaha untuk mengajukan ke tahap berikutnya bahkan pesanan awal saja sebenarnya tidak sesuai dengan pemesanan awal. Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) pertama aslinya 50 ribu, ketika barang sudah siap tiba-tiba diinfokan PT Pos tidak bisa mengambil lagi karena sudah penuh data penerimanya sehingga terakumulasi ada 35 ribu paket yang saya sediakan belum diambil," tuturnya.

Rocky pun menyebut pernah minta tolong Pejabat Pembuat Komitmen Bangsos Covid-19 Matheus Joko Santoso, namun Joko mengatakan sulit untuk Rocky ikut tahap pengadaan selanjutnya.

"Kemudian saya minta tolong ke Pak Iman dan Pak Yogas mencari pembeli paket sisa lalu saya tidak langsung minta tolong kepada bapak menteri karena kawan dekat saya juga kenal dengan Pak Menteri, namanya Pak Dino tapi tidak berhasil," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI