Siaran TV Analog Dihentikan di 5 Daerah, Ini Daftarnya!

Rabu, 09 Juni 2021 | 15:52 WIB
Siaran TV Analog Dihentikan di 5 Daerah, Ini Daftarnya!
Ilustrasi televisi [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada 17 Agustus 2021, tayangan TV analog dihentikan di 5 daerah, imbas dari peralihan TV analog ke TV digital.

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan tayangan TV analog dan beralih ke TV digital sepenuhnya paling lambat pada 2 November 2022.

Diketahui, peralihan ini akan dihentikan secara bertahap. Tahap pertama, tayangan TV analog akan dimatikan selambatnya pada 17 Agustus 2021.

Kemenkominfo menyampaikan melalui akun media sosial resminya, bahwa tahap pertama tayangan TV analog akan dihentikan di 5 daerah yang akan dimulai pada 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Perbedaan TV Analog dan TV Digital, Simak Yuk!

Adapun daftar 5 daerah tersebut sesuai dengan Permenko No. 6 Th. 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Berikut ini daftar daerahnya.

  1. Banten (Kab. Serang, Kota Serang, Kota Cilegon)
  2. Banda Aceh (Kab. Aceh Besar, Kota Banda Aceh)
  3. Kepulauan Riau (Kab. Karimun, Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)
  4. Kalimantan Timur (Kab. Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)
  5. Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan)

Tahap Penghentian Tayangan TV Analog

Kabarnya, penghentian tayangan TV analog yang beralih ke TV digital ini akan melalui 5 tahap. Adapun 5 tahapan penghentian tayangan TV analog yaitu sebagai berikut.

  • Tahap I: paling lambat pada 17 Agustus 2021
  • Tahap II: paling lambat pada 31 Desember 2021
  • Tahap III: paling lambat pada 31 Maret 2022
  • Tahap IV: paling lambat pada 17 Agustus 2022
  • Tahap V: paling lambat pada 2 November 2022

TV lama masih bisa digunakan

Meski tayangan TV analog akan dihentikan bertahap mulai 17 Agustus 2021, bukan berarti TV lama tidak bisa digunakan lagi.

Baca Juga: Tahun Ini TV Analog Dimatikan Bertahap, Mulai dari Aceh

Kemenkominfo menegaskan, bahwa TV lama masih bisa digunakan, namun dengan catatan perlu menambahkan Set Top Box (STB). Dengan menggunakan STB, maka pemilik TV lama tetap bisa menikmati tayangan TV digital.

Selain itu, dengan beralih dari TV analog ke digital, pengguna tidak lagi perlu bayar iuran, langganan, serta tidak lagi memerlukan pulsa karena bukan layanan streaming internet.

STB bisa dibeli melalui toko-toko elektronik atau bisa juga melalui online marketplace. Harga STB juga relatif terjangkau. Info selengkapnya mengenai tipe STB bisa dilihat di situs siarandigital.kominfo.go.id.

Demikianlah informasi mengenai tayangan TV analog dihentikan di 5 daerah yang akan dimulai pada pertengahan Agustus 2021.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI