Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berkelakar kepada Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman yang menyatakan, jika bos ketua umum partai berlambang bintang mercy masih lama menjadi presiden.
Lontaran senada juga dilakukan Yasonna kepada Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman.
Politis PDI Perjuangan itu pun mengandaikan bila ke depan, bos dari Habiburokhman di partai bukan tidak mungkin menjadi presiden. Diketahui, bos dari Benny di partai yang dimaksud ialah Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Sedangkan bos dari Habiburokhman, yakni Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Kelakar yang disampaikan Yasonna sendiri sebenarnya berkaitan dengan pasal penghinaan presiden di dalam RKUHP.
Yasonna berpandangan, jika keberadaan pasal tersebut tidak hanya ditujukan untuk Jokowi selaku presiden yang menjabat saat ini, melainkan Presiden RI mendatang.
Sementara itu, alasan kelakar yang ditujukan kepada Habiburokhman dan Benny K Harman, menurutnya, lantaran sebelumnya kedua politisi tersebut ikut menyoroti keberadaan pasal penghinaan presiden, dalam sesi pendalaman di rapat kerja Komisi III.
"Tapi apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden. Atau bos Habib, kita biarkan itu? Kalau bos Pak Benny masih lama barangkali. Misalnya, contoh, iya kan masih muda. Canda-canda," kelakar Yasonna, Rabu (9/6/2021).
"Artinya, itu pun tidak kita biarkan pak. Gak boleh kita biarkan, menghina seorang wapres, apalagi wapres kita kiai, terhormat. Itu gak bener lah. Jangan hanya presidennya, satu paket kan," sambungnya.
Yasonna juga memandang pasal penghinaan presiden di dalam RKUHP perlu dipertahankan. Dasarnya ialah agar masyarakat tidak kebablasan dalam berpendapat, apalagi sampai menghina kepala negaranya sendiri.
Baca Juga: Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Menkumham Sebut Beda dengan Putusan MK
Menurut Yasonna meski ada kebebasan berpendapat, namun tetap harus dibatasi.