Mendes PDTT Usul Alokasi Dana Otsus Papua Bisa untuk Pembangunan Kampung

Rabu, 09 Juni 2021 | 15:04 WIB
Mendes PDTT Usul Alokasi Dana Otsus Papua Bisa untuk Pembangunan Kampung
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Dok: Kemendes PDTT)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Kemendes PDTT mengusulkan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, terkait alokasi dana otsus, selain untuk pendidikan dan kesehatan, juga dapat dialokasikan untuk pembangunan kampung yang nantinya akan diprioritaskan untuk pembangunan ekonomi.

"Usulan ini, sasarannya adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan penguatan berbagai kegiatan ekonomi warga kampung. Apalagi posisi BUMDes, setelah lahirnya UU Cipta Kerja sudah memiliki kekuatan sebagai badan hukum," kata Halim, saat menyampaikan pandangannya, dalam rapat kerja Pansus Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Dalam rapat kerja ini, Kemendes PDTT fokus pada pengelolaan keuangan dana desa yang bersumber dari APBN, dan memadukan dengan kebijakan lokal yang diambil oleh pemerintah daerah, utamanya di Provinsi Papua Barat.

Halim menyampaikan, banyak hal yang bisa lakukan oleh BUMDes, termasuk bersinergi dengan UMKM yang sudah dikembangkan oleh warga masyarakat kampung, termasuk koperasi.

Baca Juga: Kemendes PDTT-Bank Mandiri Perkuat Sinergi dan Kerjasama

"BUMDes atau BUMDes bersama harus sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat desa. Artinya, unit usaha BUMDes tidak boleh mengambil atau berbentuk jenis usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat," katanya.

Dengan kata lain, tambah Doktor Honoris Causa dari UNY ini, BUMDes boleh berdiri atau boleh membuat unit usaha, dengan catatan tidak membuat unit usaha yang sudah dilaksanakan atau dikerjakan masyarakat.

"Sehingga tidak menjadi kompetitor. Keberadaan BUMDes atau BUMDes bersama harus menjadi konsolidator bagi berbagai usaha yang sudah dilakukan oleh warga," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Dalam rapat kerja ini, Gus Menteri didampingi Eko Sri Haryanto sebagai Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kememdes PDTT.

Baca Juga: Wamendag Gandeng Kemendes PDTT Jalankan Program SRG di Desa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI