Jadi Tersangka Budidaya Ganja, Warga Brebes Ini Ngaku Dapat Rp 100 Ribu Per Pot

Rabu, 09 Juni 2021 | 14:23 WIB
Jadi Tersangka Budidaya Ganja, Warga Brebes Ini Ngaku Dapat Rp 100 Ribu Per Pot
Ratusan pohon ganja dalam pot yang disita polisi dari warga Brebes Jateng. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI