Suara.com - Polisi menyegel restoran cepat saji McDonald's di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan menyusul adanya kerumunan pengunjung yang hendak membeli paket BTS Meal.
Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiarta mengatakan penyegelan berlaku selama 1x24 jam.
"1x24 jam dan apabila melanggar mereka akan dikenakan denda Rp50 juta," kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Menurut Budi, setidaknya ada ratusan pengemudi ojek online yang sempat berkerumun di McDonald's Stasiun Gambir. Sehingga dia meminta pihak pengelola untuk menutup layanan secara online maupun offline.
Baca Juga: Promo BTS Meal McDonald's Bikin Kemacetan dan Kerumunan di Bandung
"Kita ambil langkah tutup aplikasi, kemudian McD ditutup dan cancel pesanan kustomer," katanya.
Budi mengkalim pihaknya tak bermaksud menghambat atau melarang pihak manapun untuk membuka usahanya. Selagi dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tolong segala sesuatu dipikirkan bagaimana prokesnya bisa dijalankan. Sehingga yang kita harapkan nantinya pandemi segera berlalu," pungkasnya.