Dikonsumsi Sendiri, UH Orang Kaya di Brebes Bayar Pegawai Buat Rawat Pohon Ganja di Rumah

Rabu, 09 Juni 2021 | 13:37 WIB
Dikonsumsi Sendiri, UH Orang Kaya di Brebes Bayar Pegawai Buat Rawat Pohon Ganja di Rumah
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)

100 Pohon Ganja Mati

Sebenarnya saat penggerebekan di Brebes Kata Ady, terdapat 300 pot ganja, namun 100 sisanya ada yang mati dan belum tumbuh, sehingga yang berhasil diamankan 200 pot. 

Selain UH dan SY, dua orang lain yang diciduk dalam kasus ganja ini adalah TM dan HF. 

TM berperan sebagai pengguna dari budidaya barang haram ini, saat ditangkap darinya diperoleh 3,8 gram ganja. Sementara HF bertugas sebagai kurir dari tangannya didapati 38 gram ganja. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Di mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI