Suara.com - Tersangka UH, yang menjadi investor budidaya ganja dalam pot di Brebes, mengaku barang haram itu bukan untuk diperjualbelikan, namun untuk konsumsinya sendiri. Dalam pengungkapan kasus budidaya ganja di Brebes, Jawa Tengah, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 200 batang ganja hidup dalam pot.
"Ini tidak diperuntukan untuk komersil, tidak diperjualbelikan untuk mendapat keuntungan, itu tidak," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021).
Kata Ady, tersangka UH merupakan orang yang berasal dari keluarga berada.
"Karena memang yang bersangkutan (UH) juga secara ekonomi orang yang berada ya. Jadi dia tidak membutuhkan ini untuk komersial," ujar Ady.
Baca Juga: Penggerebekan Rumah Ganja di Brebes: Ditanam di Lantai Dua, Sudah Dipanen Beberapa Kali
Kemudian berdasarkan informasi yang digali dari keluarganya, UH telah sejak lama mengonsumsi ganja.
"Karena memang yang bersangkutan juga menurut pengakuan dari keluarganya juga sudah cukup lama menggunakan ganja ini," kata dia.
Dari hasil penggerebekan di rumah UH, polisi turut menyita 29 linting ganja siap pakai dan 1 mangkok bibit ganja kering siap tanam.
Dalam budidaya ganja ini, UH membayar seorang pria berinisial SY untuk menanam dan merawatnya, di lantai dua sebuah rumah di Brebes, Jawa Tengah.
UH membayar SY sebesar Rp550 ribu. Namun jika ganja berhasil tumbuh dan siap panen SY dibayar 100 ribu setiap potnya. Kemudian kata Ady, UH juga sempat melakukan budidaya ganja di Majalengka, Jawa Barat, namun tidak berhasil tumbuh.
Baca Juga: Rumah di Brebes Digrebek Polisi, Ternyata Banyak Ganja Ditanam Secara Hidroponik
"Sebelumnya yang bersangkutan pernah lakukan hal sama di daerah Majalengka, tapi tidak tumbuh kemudian berpindah ke wilayah Brebes," jelas Ady.
100 Pohon Ganja Mati
Sebenarnya saat penggerebekan di Brebes Kata Ady, terdapat 300 pot ganja, namun 100 sisanya ada yang mati dan belum tumbuh, sehingga yang berhasil diamankan 200 pot.
Selain UH dan SY, dua orang lain yang diciduk dalam kasus ganja ini adalah TM dan HF.
TM berperan sebagai pengguna dari budidaya barang haram ini, saat ditangkap darinya diperoleh 3,8 gram ganja. Sementara HF bertugas sebagai kurir dari tangannya didapati 38 gram ganja.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Di mana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Rp 10 Milyar," tutup Ady.