Suara.com - Draf terbaru RKUHP ternyata tidak memuat aturan atau pasal soal ancaman hukuman mati bagi koruptor. Padahal diketahui, ancaman hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa hukuman mati diberlakukan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Terkait ancaman hukuman mati tidak dimuat dalam RKUHP, Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menjelaskan, di RKUHP ada bab Tindak Pidana Khusus maka sejumlah pasal yang ada dalam undang-undang sektoral, yang dianggap para ahli hukum pidana yang menjadi tim ahli di pembahasan sebagai core crime dari tindak pidana tersebut diambil.
"Tetapi pasal-pasal lainnya, seperti dalam tindak pidana korupsi, pasal korupsi ketika bencana alam tetap berlaku. Jadi meskipun itu tidak masuk dalam KUHP namun karena itu ada di dalam UU Tipikor ya bisa dikenakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Soal Hukuman Mati Koruptor, Wakil Ketua KPK: Jangan Terjebak Retorika
Karena itu, konsep Lex Specialis tetap ada. Karena politik hukum yang hendak dietakkan dalam KUHP bukan merupakan kodifikasi total.
"Jadi kodifikasi total itu semua ketentuan pidana itu masuk KUHP itu tidak seperti itu. UU sektoral tetap berlaku, tentu yang tidak sesuai dengan KUHP itu harus disesuaikan," ujarnya.
Adapun ancaman hukuman bagi koruptor di RKUHP tertuang dalam Bagian Ketiga
Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 dan Pasal 604.
Pasal 603: "Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".
Pasal 604: "Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".
Baca Juga: ICW: Jokowi Inkonsistensi Soal Hukuman Mati Koruptor