4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri

Rabu, 09 Juni 2021 | 12:44 WIB
4 Warga Brebes Patungan Budidaya 200 Pot Tanaman Ganja, Buat Konsumsi Sendiri
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menghadirkan barang bukti berupa ganja hidup yang masih tertanam  di dalam 200 pot. Barang haram itu merupakan hasil penggerebekan di Brebes, Jawa Tengah, Minggu (6/6/2021) lalu. Jika diakumulasikan secara keseluruhan berat ganja itu mencapai 40 kilogram.

"Kami bisa asumsikan satu pot ganja ada 200 gram, mungkin ini kalau jadi semua itu mungkin sekitar 40 kg ganja yang bisa diproduksi dari 200 pot tanaman ganja ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konprensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (9/6/2021). 

Kata Ady, dari hasil penggerebakan sebenarnya terdapat 300 pot ganja, namun 100 sisanya ada yang mati dan belum tumbuh, sehingga yang berhasil diamankan 200 pot. 

Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)
Polres Metro Jakbar saat merilis kasus budidaya tanaman ganja yang dilakukan warga Brebes, Jateng. (Suara.com/Yaumal)

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang memiliki perannya masing-masing, TM (39) sebagai pengguna, HF (30) sebagai kurir, SY (36) sebagai tukang tanam atau perawat, dan UH (39) sebagai pemodal. 

Baca Juga: Berkomplot sama 4 Pengedar Ganja 13,5 Kg, Anak Kos di Mampang Jualan Sabu-sabu

Namun, Ady mengatakan budidaya tanaman ganja ini bukan untuk kepentingan diperjualbelikan, melainkan konsumsi pribadi UH. 

"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri,"  jelas Ady. 

Akibatnya perbuatannya, tersangka TM  diejerat pasal 127 Undang-undang Nomor 35  tentang Narkotika. Sementara tersangka HF, SY dan UH dijerat   pasal 114 subsider 111, junto 132 dengan ancaman penjara mininmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI