Guru Besar UNP: Gelar Profesor Kehormatan Pantas Diberikan ke Megawati

Rabu, 09 Juni 2021 | 11:52 WIB
Guru Besar UNP: Gelar Profesor Kehormatan Pantas Diberikan ke Megawati
Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, pada 27 September 2017. (ANTARA/HO-PDIP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, Prof Ganefri menyatakan gelar profesor Guru Besar Tidak Tetap pantas diberikan kepada Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri oleh Universitas Pertahanan (Unhan).

"Gelar profesor kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) dari Unhan pantas diberikan kepada Megawati," kata Ganefri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Sebagai Rektor di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan atau LPTK, dan kapasitas serta kiprahnya lebih banyak bergerak dalam dunia pendidikan tinggi, Ganefri mengaku dirinya lebih banyak melihat kiprah Megawati dalam ranah pendidikan.

Ketua Forum Rektor LPTK itu menyatakan, secara akademis, Universitas Negeri Padang telah memberikan gelar doktor honoris causa kepada Megawati dalam bidang Politik Pendidikan meliputi formulasi dan implementasi kebijakan pendidikan.

"Penganugerahan gelar ini telah melalui studi akademis yang akurat oleh tim promotor," kata Ganefri.

Sebelumnya, Megawati juga pernah menerima gelar Doktor Honoris Causa dalam bidang yang berbeda-beda dari Universitas Waseda Jepang, Moscow State Institute, Korea Maritime and Ocean University, serta Universitas Padjadjaran Bandung.

Secara historis, kepemimpinan Megawati selaku presiden, telah berhasil memberi dasar hukum bagi lahirnya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Sebagaimana diamanatkan konstitusi secara keseluruhan, baik isi, jiwa, dan semangat UU tersebut, merupakan pengejawantahan tuntutan jaman Reformasi 1998, terutama reformasi pendidikan yang bersifat sentralistis dan demokratis," jelas Ganefri.

Secara institusional, UU Sisdiknas memberi dasar lebih kuat bagi profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan dengan standar-standar kompetensi yang diperlukan, termasuk standar penggajian.

Baca Juga: Megawati Didukung Maju Jadi Capres 2024, Begini Alasannya

Dalam hal ini, UU Sisdiknas 2003 memiliki legitimasi kuat dalam mengimplementasikan amanat konstitusi tentang alokasi 20 persen dana APBN untuk pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI