Pasien Covid Mau Diisolasi di GOR Dekat Pemukiman, Wagub: Warga Tak Perlu Panik

Rabu, 09 Juni 2021 | 11:33 WIB
Pasien Covid Mau Diisolasi di GOR Dekat Pemukiman, Wagub: Warga Tak Perlu Panik
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [ANTARA/Livia Kristianti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan tempat isolasi baru yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI, seperti GOR berdekatan dengan pemukiman, tidak akan menjadi masalah bagi warga jika seluruh pihak menaati protokol kesehatan.

"GOR itu kan luas jadi tidak mengganggu masyarakat, jarak pagar dan gedungnya juga luas tidak perlu khawatir kecuali ditaruh di rumah-rumah di perkampungan baru boleh khawatir," kata Riza seperti dilaporkan Antara, kemarin.

Riza meminta masyarakat memahami dan mengerti perlu kerja sama yang baik serta tidak perlu khawatir berlebihan selama protokol kesehatan atau prokes dijalankan dengan ketat dan baik.

"Waspada, saling menjaga, membantu dan gotong royong dan saling menghormati, sehingga kita bisa menghadapi pandemi dengan baik, terlebih dengan adanya program vaksinasi yang semakin masif," ujarnya.

Selain itu, Riza juga menyebut tempat isolasi yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut sudah memenuhi syarat dan layak sebagai tempat isolasi.

"Wisma-wisma di Jakarta seperti Wisma Atlet, Graha Wisata Ragunan, Taman Mini, dan tempat--tempat lainnya sudah disiapkan," ucap Riza.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah tempat isolasi mandiri terkendali untuk pasien positif virus corona (COVID-19) yang kini mencapai 29 tempat isolasi dari sebelumnya hanya tiga lokasi.

Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan COVID-19.

Konsideran dalam Kepgub itu menyatakan, DKI menambah tempat isolasi lantaran kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional yang menghentikan pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Berharap Target 1 Juta Vaksinasi Per Hari di Bulan Juli Segera Tercapai

"Bahwa dengan adanya kebijakan Satgas Penanganan COVID-19 Nasional mengenai pemberhentian pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma bagi orang terkonfirmasi COVID-19 baik tanpa gejala maupun dengan gejala ringan dan biaya penginapan bagi tenaga kesehatan penanganan COVID-19," demikian bunyi salah satu poin dalam Kepgub tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI