Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 09 Juni 2021 | 09:04 WIB
Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal
ILUSTRASI pelaku penganiayaan bocah atau bayi. [Instagram@satreskrim_polres_lebak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pihaknya telah menangkap sepasang suami istri tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, saat jumpa pers, Selasa (8/6/2021).

Kedua pelaku masing-masing laki-laki BNZ (27) dan perempuan berinisial DL (27). Mereka berasal dari Pulau Nias, Sumatra Utara, yang berdomisili di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang ditangkap awal bulan ini.

Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang juga keponakannya masing - masing perempuan ML (13) hingga meninggal dunia, dan perempuan AL (11) yang mengalami patah tulang hidung.

Saat itu korban AL ditemani keluarganya mendatangi Mapolres Kuansing pada 31 Mei 2021 untuk melaporkan penganiayaan tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku penganiayaan sadis itu.

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku DL juga merupakan tante korban, sehingga hampir setiap hari ketemu dan terjadilah penganiayaan maut tersebut.

Kapolres AKBP Hengki Poerwanto menyebutkan, berdasarkan keterangan dari pelaku perempuan DL, perbuatan kekerasan itu didasari balas dendam terhadap perbuatan ayah korban pada awal tahun 2019 silam.

Saat itu ayah korban telah melakukan pembunuhan terhadap suami pelaku yang tinggal di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Singigi. Ayah korban yang berinisial BL saat ini tengah menjalani vonis hukuman seumur hidup atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

Namun, karena perbuatan kekerasan telah berlangsung lama hingga mengakibatkan satu orang anak meninggal ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Tragis! Kakek di Dairi Tewas Dianiaya Anak Tiri Pakai Alu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI