Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu dijadwalkan pada Rabu (9/6/2021) hari ini.
Azis akan diperiksa dalam kapasitas saksi dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar pada Jumat (7/5/2021) lalu, telah dipanggil penyidik antirasuah. Namun, Azis tak hadir pemeriksaan. Alasannya, ia tengah dinas di luar kota. Sehingga, hanya mengirimkan surat penjadwalan ulang ke KPK.
Maka itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengharapkan Azis dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini dan kooperatif kepada penyidik antirasuah.
"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (6/2021).
Menurut Ali, keterangan Azis cukup diperlukan untuk melengkapi dugaan para tersangka dalam kasus suap ini.
"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tutup Ali
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Baca Juga: Tiga Kali Absen, Hari Ini Aziz Syamsuddin Mendadak Muncul di Sidang DPR
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.