Kembali Dipanggil KPK Hari Ini, Aziz Syamsuddin Diminta Kooperatif

Rabu, 09 Juni 2021 | 08:33 WIB
Kembali Dipanggil KPK Hari Ini, Aziz Syamsuddin Diminta Kooperatif
Aziz Syamsuddin. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akhirnya kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan itu dijadwalkan pada Rabu (9/6/2021) hari ini.

Azis akan diperiksa dalam kapasitas saksi dalam kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Sebelumnya, politikus Partai Golkar pada Jumat (7/5/2021) lalu, telah dipanggil penyidik antirasuah. Namun, Azis tak hadir pemeriksaan. Alasannya, ia tengah dinas di luar kota. Sehingga, hanya mengirimkan surat penjadwalan ulang ke KPK.

Maka itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengharapkan Azis dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini dan kooperatif kepada penyidik antirasuah.

Baca Juga: Tiga Kali Absen, Hari Ini Aziz Syamsuddin Mendadak Muncul di Sidang DPR

"Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (6/2021).

Menurut Ali, keterangan Azis cukup diperlukan untuk melengkapi dugaan para tersangka dalam kasus suap ini.

"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut. Sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tutup Ali

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Baca Juga: Geledah DPR hingga Rumdin Aziz Syamsuddin, Ini Barbuk yang Disita KPK

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).

Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar itu

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI