Eksploitasi Anak: Arti, Bentuk, dan Hukum yang Mengatur

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 09 Juni 2021 | 07:12 WIB
Eksploitasi Anak: Arti, Bentuk, dan Hukum yang Mengatur
Eksploitasi Anak: Arti, Bentuk, dan Hukum yang Mengatur - Aksi menentang eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja di CFD, Jakarta, (14/6). (Suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen Hari Anak Internasional yang jatuh pada 1 Juni 2021 lalu, memastikan anak-anak berkembang baik sesuai usianya, tanpa eksploitasi, dan mengarahkan keahlian yang kelak berguna bagi diri sendiri dan masyarakat. Apakah kalian tahu apa itu eksploitasi anak?

Tanpa adanya eksploitasi anak, diharapkan ia diletakkan di posisi tepat untuk bisa berkembang dengan baik. Simak ulasan lebih lanjut mengenai eksploitasi anak yang tak dipungkiri hingga kini masih marak terjadi pada anak-anak Indonesia.

Arti Eksploitasi Anak

Eksploitasi anak merupakan perbuatan memanfaatkan anak secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan memaksa anak melakukan sesuatu yang dapat mengganggu tumbuh kembang mental dan fisiknya. Eksploitasi anak berarti menghilangkan hak-hak anak.

Bentuk Eksploitasi Anak

Beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, antara lain:

  • Eksploitasi Ekonomi
    Ialah penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya. 
  • Eksploitasi Sosial
    Segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.
  • Eksploitasi Seksual
    Bentuk eksploitasi ini melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Seperti suatu perbuatan yang mengarahkan pada kata pornografi, asusila, perkataan porno, menelanjangi anak untuk produk pornografi atau melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Perilaku eksploitasi seksual dapat menimbulkan trauma psikis bagi korbannya.

Undang-undang tentang Eksploitasi Anak

Beberapa kasus eksploitasi anak justru dilakukan oleh orang-orang terdekat anak yang seharusnya mendidik dan mendampingi tumbuh kembang anak secara baik serta mendapat penghidupan yang layak.

Orang tua dan keluarga sebagai institusi pertama anak dalam proses sosialisasi primer, dan juga pemerintah sebagai pemangku kebijakan, merupakan garda terdepan dalam upaya perlindungan anak dari eksploitasi anak.

Baca Juga: 16 Anak Panti Asuhan di Malaysia Jadi Korban Eksploitasi, Sepasang Suami Istri Dicokok

Indonesia memiliki hukum yang mengatur eksploitasi anak mengikat seperti;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI