"Walaupun begitu, banyak solidaritas yg mengalir dari driver di layanan lain. Kenapa hanya Gokilat? Karena kebijakan terbaru yang dipangkas insentif driver di layanan itu," jelasnya.
Mereka menilai keputusan ini telah melanggar Undang-Undang nomor 20 tahun 2008 tentang kemitraan, yang mana proses kemitraan seharusnya dilakukan setara, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan.
Sekaligus melanggar Permenhub pasal 11 nomor 12 tahun 2019 yang mengatur penentuan biasa jasa dari driver roda dua.
Para driver ini juga mendesak pemerintah untuk membantu mereka menegakkan aturan yang berlaku sehingga perusahaan tidak saling perang promo yang justru merugikan mitra.