Suara.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengungkap adanya ancaman kekerasan, teror, dan peretasan yang dialami jurnalis serta media yang tergabung dalam IndonesiaLeaks.
IndonesiaLeaks merupakan wadah kolaborasi sejumlah media yang menerbitkan liputan investigasi terkait dugaan pelibatan pimpinan KPK untuk menyingkirkan 75 pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Wakil Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Moh Ridwan Lapasere, menceritakan awalnya sempat ada empat orang yang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengikuti narasumber serta jurnalis IndonesiaLeaks di kantor Tempo pada Jumat, 28 Mei 2021.
Beberapa orang yang tidak dikenal bahkan memotret jurnalis IndonesiaLeaks saat tengah melakukan sesi wawancara dengan narasumber di Café Malik And Co, Sabang pada Senin, 31 Mei 2021.
Sementara itu ada juga upaya peretasan terhadap situs IndonesiaLeaks pada Jumat, 28 Mei 2021. Tidak berhenti sampai disitu, ada tindakan penghapusan thread yang dibuat oleh akun sosial media IndonesiaLeaks di Twitter pada Minggu, 6 Juni 2021.
Instagram resmi Tempo.co juga sempat dicoba untuk diambil alih pada Senin, 7 Juni 2021.
"Kemudian ada pesan WA mencurigakan dari nomor tidak dikenal ke koordinator tim liputan investigasi beberapa media, sebelum naskah IndonesiaLeaks terbit pada Minggu 6 Juni 2021 pukul 03.44 WIB dengan menggunakan akun bisnis," tutur Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6/2021).
Lebih lanjut, akun Instagram rumah produksi film WatchDoc Documentary juga diretas pada Minggu, 6 Juni 2021. Peretasan itu seiring dengan rilis film dokumenter terbarunya yang berjudul KPK End Game. Film tersebut menampilkan keterangan para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK.
"Nampak akun Instagram WatchDoc berubah menjadi watchwatchwatchhehe. Tak ada unggahan sama sekali dari akun tersebut. Padahal sebelumnya, Watchdoc aktif mengunggah produk dan kegiatannya di sana," ujarnya.
Baca Juga: Curhat Novel Baswedan Dkk hingga Kini Belum Diberitahu Hasil TWK
KKJ pun mengecam segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media, yang menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. KKJ menilai rangkaian teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media tersebut, merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.