Hina DPR Bisa Dihukum Penjara, Sudjiwo Tedjo: Salut, Adab yang Patut Ditiru Bangsa Lain

Selasa, 08 Juni 2021 | 21:08 WIB
Hina DPR Bisa Dihukum Penjara, Sudjiwo Tedjo: Salut, Adab yang Patut Ditiru Bangsa Lain
Sudjiwo Tedjo. (Instagram/president_jancukers)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Budayawan Sudjiwo Tedjo menyampaikan pendapatnya terkait RUU KUHP yang menyebut penhinaan terhadap DPR bisa diganjar hukuman penjara hingga 2 tahun.

Dalam cuitannya yang diunggah pada Selasa (8/6/2021) Sudjiwo Tedjo menyampaikan sindiran menohok terhadap RUU tersebut.

Sudjiwo menggunakan istilah rakyat sebagai atasan dari wakil rakyat (DPR) dan menyebut sudah selayaknya atasan tidak menghina bawahan. Oleh sebab itu, Sudjiwo menyindir hal tersebut sebagai adab yang patut ditiru bangsa lain.

"Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat. Ini adab yang patut ditiru bangsa-bangsa lain," tulisnya.

Baca Juga: Bebas Penjara, Jerinx SID Janji Tetap Kritis Tapi Hindari Masalah Hukum

Selanjutnya, Sudjiwo Tedjo menyebut jika  wakil rakyat menghina rakyat maka hukumannya bisa lebih dari dua tahun.

"Kalau Wakil Rakyat menghina atasannya, yaitu Rakyat, berarti penjaranya bisa berlipat-lipat dari 2 tahun," sambungnya.

"Bangsamu selalu membuatku tak habis kagum," pungkas Sudjiwo.

Cuitan Sudjiwo Tedjo soal RUU KUHP (twitter)
Cuitan Sudjiwo Tedjo soal RUU KUHP (twitter)

Seperti diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca Juga: Jerinx SID Bebas, Jalani Mitos Napi Tak Boleh Menengok saat Keluar Penjara

 "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI