Nekat! Demi Dapat Casing HP Unik, Pria Ini Lubangi Uang Kertas 50 Ribuan

Selasa, 08 Juni 2021 | 21:08 WIB
Nekat! Demi Dapat Casing HP Unik, Pria Ini Lubangi Uang Kertas 50 Ribuan
Uang kertas dijadikan casing HP (tiktok)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria menciptakan casing HP dengan uang kertas Rp. 50.000 viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial Tiktok tampak pria tersebut sedang memegang sebuah telepon genggam dan juga uang kertas pecahan Rp. 50.000.

Tak lama kemudian ia tampak mengambil bagian uang kertas yang menutupi area kamera dan merek HP. Demi mendapat casing HP sesuai keinginannya, pria tersebut rela melubangi uang kertasnya.

Setelah menyingkirkan bagian uang kertas yang dipotong, pria tersebut kemudian memasang casing HP transparan sehingga di bagian belakang ponselnya terlihat gambar uang Rp. 50.000.

Baca Juga: Kepengin Dagangan Laku, Promosi Penjual Tisu Bikin Geleng-geleng

Uang kertas dijadikan casing HP (tiktok)
Uang kertas dijadikan casing HP (tiktok)

Meskipun tak diketahui secara pasti tentang keaslian uang kertas itu, para warganet mengecam aksi tersebut. 

Beberapa dari mereka mengingatkan pria tersebut bahwa tindakan merusak uang rupiah secara sengaja akan dikenakan pasal.

"Jangan main-main bang bisa kena pasal loh, apalagi dipublikasikan," tulis salah seorang warganet.

"Nah ini kayaknya nggak ada pendidikan, masa nggak tahu uang dirusak bisa kena pasal? ujar warganet lainnya.

"Kan nggak boleh ngerusak uang, bisa dipenjara loh," tulis warganet lain.

Baca Juga: Goyang Kejang-Kejang, Perempuan Ini Berhasil Kecilkan Perut dalam 15 Hari

"Kayak uang palsu nggak sih?" sambung salah seorang warganet.

Apabila uang yang digunakan sebagai casing HP tersebut adalah asli, maka pria tersebut terancam dijerat pasal 35 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) di pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI