Besok, KPK Periksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

Selasa, 08 Juni 2021 | 21:04 WIB
Besok, KPK Periksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI, M. Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Rabu (9/6/2021) besok. Azis akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Benar, Rabu, 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh Tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara antas nama Tersangka SRP (Stefanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Ali menegaskan penyidik telah mengirimkan surat panggilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Maka itu, Ali berharap politikus partai Golkar itu dapat hadir dan kooperatif.

"Untuk itu kami menghimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut," ucap Ali.

Menurut Ali, keterangan Azis cukup diperlukan oleh penyidik antirasuah. Lantaran, Azis diduga cukup mengetahui peristiwa kasus suap terhadap Robin ini.

"Keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," tutup Ali.

Sebelumnya, Azis sempat dipanggil KPK pada Jumat (7/5/2021) lalu. Namun, ia berhalangan hadir dengan mengirimkan surat bahwa tengah berada diluar kota untuk menjalani dinas.

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Baca Juga: Dukung KPK Mangkir ke Komnas HAM, Tjahjo: Apa Kewarganegaraan Itu Urusan Pelanggaran HAM?

Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI