Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan masyarakat tidak boleh membuat perintah untuk memilih antara Pancasila atau Al-quran. Sebab keduanya bukan menjadi hal yang saling bertentangan.
Ma'ruf mengatakan kalau Pancasila sebagai dasar negara telah disepakati oleh Bapak Bangsa dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. Ia menyebut kelima sila yang tercantum dalam Pancasila itu sudah sesuai dengan ajaran agama.
Semisal, pada sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal itu secara eksplisit menunjukkan kalau Indonesia ialah negara yang beragama dan menghormati keberadaan agama.
"Oleh karena itu, kita tidak boleh mempertentangkan Pancasila dan agama, atau perintah memilih Pancasila atau Alquran," kata Ma'ruf dalam acara Bedah Buku Darul Mitsaq secara virtual yang dikutip Suara.com, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: PPDB Sulawesi Selatan Dimulai Hari Ini, Ada Jalur Penghafal Alquran
Ma'ruf kemudian menerangkan adanya pendekatan wasathiyyah yang dijadikan sebagai model dalam memahami Islam di dunia, yakni konsep wastathiyyah al Islam atau Islam moderat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) kata Maruf, sudah menetapkan konsep wasathiyyah ini dalam Musyawarah Nasional ke-9 tahun 2015 di Surabaya.
"Memang pemahaman tentang wasathiyyah ini tidak seragam antara satu aliran atau organisasi dengan aliran atau organisasi lain, namun hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk memahami Islam jauh dari kesan radikal dan ekstrem," tuturnya.
Wasathiyyah dikatakan Ma'ruf mengandung arti jalan tengah di antara dua sisi atau dua bentuk pemahaman.
Menurutnya, pemahaman Islam wasathiyah adalah pemahaman yang tidak tekstual dan tidak pula liberal, tidak berlebihan (ifrâth) tetapi juga gegabah (tafrîth), dan tidak pula memperberat (tasyaddud), tetapi juga tidak mempermudah (tasâhul).
Baca Juga: Maruf Amin Singgung Ceramah yang Diselipi Pembahasan Khilafah
Dengan pemahaman moderat tersebut ulama dan umat Islam bisa menerima NKRI sebagai konsensus nasional yang telah dibangun dan disepakati oleh founding fathers di mana sebagian dari mereka adalah ulama dan tokoh agama.
Ma'ruf menyebut negara Indonesia sebagai Dar al-Mitsaq atau Negara Kesepakatan atau Negara Konsensus berdasarkan pada Alquran Surat Annisa dan praktek Nabi di masa-masa awal kedatangan di Madinah yang melakukan kesepakatan atau perjanjian bersama dengan kelompok-kelompok sosial yang ada dalam bentuk Piagam Madinah.
Argumentasi tersebut dimaksudkan juga untuk menjawab keinginan kelompok-kelompok yang menganggap bahwa ideologi dan sistem negara ini tidak sesuai dengan Islam. Karena itu, mereka ingin mengganti ideologi negara Pancasila dengan negara Islam atau negara khilafah, yang secara historis sudah tertolak (bukan ditolak) karena menyalahi kesepakatan lantaran Islam dituntut untuk memenuhi kesepakatan-kesepakatannya.
Implementasi wasathiyyah dalam bingkai darul mitsaq di Indonesia meliputi empat hal yakni toleransi, anti kekerasan, komitmen kebangsaan dan akomodatif terhadap budaya lokal dan perkembangan zaman.
"Komitmen kebangsaan terutama berbentuk pada penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi, dan NKRI sebagai pilihan bentuk Negara Indonesia."