Suara.com - HS alias Sian-Sian, tersangka pelaku dugaan investasi bodong Lucky Star, menggunakan uang para investor untuk jalan-jalan keluar negeri, membeli rumah serta mobil.
Hal itu diketahui berdasarkan pengakuannya sendiri, saat dihadirkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
"Iya jalan-jalan keluar negeri, beli rumah dan mobil mewah," ujarnya.
Guna membiayai gaya hidup mewahnya, HS telah menipu 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6 miliar.
Baca Juga: Rekayasa Berita CNN, Jurus Sian-Sian Kelabui Investor Lucky Star hingga Raup Rp15,6 M
Namun, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, jumlah itu yang baru teridentifikasi. Diperkirakan jumlahnya akan bertambah.
"Dari hasil yang kami dalami kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kemungkinan kerugian lebih besar," kata Ady.
Dalam menjalankan bisnis investasi bodongnya, selain membujuk langsung para korbannya, HS juga menggaet calon investor lewat media sosial dengan iming-iming promosi hadiah berupa handphone dan mobil.
Adapun nilai investasi dipatok HS mulai dari Rp 25 juta - Rp 500 juta, dengan dengan keuntungan 4-6 persen setiap bulan.
Namun, pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban, hanya berlangsung selama 4-6 bulan. Karena pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan
Di samping itu, ketika pembayaran komisi macet, HS mengelabui para korban dengan menyalin berita dari CNN, seolah-olah sebuah informasi resmi dari kantor Lucky Star di Belgia.
Untuk diketahui, HS mengaku sebagai orang perwakilan dari Lucky Star, perusahaan investasi asal Belgia.
"Beberapa rekayasa yang dilakukan tersangka supaya para investor tidak menagih, ini ada berita asli di CNN, disampaikan bahwa terjadi lockdown di Belgia. Ini padahal yang rilis CNN, tapi dirubah seolah-olah ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia," jelas Ady.
Akibatnya perbuatannya HS diejerat Pasal 378 dan 371 KUHP, tentang Penggelapan dan Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.