Pemerintah Kehabisan Dana, Pembayaran Hotel Pasien Covid di Jakarta Disetop Mulai 15 Juni

Selasa, 08 Juni 2021 | 19:39 WIB
Pemerintah Kehabisan Dana, Pembayaran Hotel Pasien Covid di Jakarta Disetop Mulai 15 Juni
Ilustrasi--Hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/9/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembiayaan pusat untuk hotel, penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19, akan dihentikan untuk sementara sejak 15 Juni 2021. Alasan itu karena pemerintah sudah kehabisan dana. 

"Iya, sementara karena nunggu anggaran, lagi diproses di Dirjen Anggaran, tapi nanti kalau keluar didukung lagi," kata pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dody Ruswandi di Jakarta, Selasa.

Doddy mengatakan, selama ini kebanyakan hotel, penginapan dan wisma yang menjadi lokasi karantina di Ibu Kota dibiayai menggunakan anggaran BNPB, akan tetapi, untuk sementara BNPB kehabisan dana untuk membiayai hotel-hotel karantina tersebut.

"Selama ini kan pakai anggaran BNPB, cuma kita kehabisan kemarin, jadi kita rapat, kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu. Karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu, nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan bisa diusulkan lagi," ujar dia.

Namun demikian, ia menambahkan pihaknya masih membahas mengenai masalah anggaran ini dengan pihak Kementerian Keuangan.

"Masih (dibahas), sedang diproses," tuturnya.

Dody tidak merinci, berapa anggaran untuk untuk hotel, penginapan dan wisma sebagai lokasi isolasi mandiri COVID-19 di DKI Jakarta selama ini.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah tempat isolasi mandiri terkendali untuk pasien positif virus corona (COVID-19) yang kini ada 29 tempat isolasi dari sebelumnya hanya ada tiga lokasi.

Penambahan tempat isolasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Bangkalan, Kepala BNPB Minta Mobilitas Manusia Dikontrol

Konsideran dalam Kepgub itu menyatakan, DKI menambah tempat isolasi lantaran kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional yang menghentikan pembiayaan hotel, penginapan, dan wisma untuk isolasi dan tenaga kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI