Pemerintah Siap Hadapi Persidangan Sengketa Ganti Rugi Tanah Tommy Soeharto

Selasa, 08 Juni 2021 | 19:36 WIB
Pemerintah Siap Hadapi Persidangan Sengketa Ganti Rugi Tanah Tommy Soeharto
Komisaris Utama PT Berkarya Makmur Sejahtera, Tommy Soeharto dan Milasari Kusumo Anggraini, Direktur Utama PT Berkarya Makmur Sejahtera, saat konferensi pers grand launching GORO Cibubur, Minggu (7/4/2019). (Foto: Dok. GORO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putera atau lebih dikenal Tommy Soeharto.

BPN akan mengikuti semua proses dan aturan yang ada dalam persidangan gugatan sengketa ganti rugi tanah di Jalan Tol Antasari-Depok ini

Adapun, gugatan Tommy Soeharto berlanjut di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini berlanjut setelah upaya mediasi tidak mencapai titik temu.

"Pemerintah selalu siap enggak ada masalahnya. Kami akan mengikuti, dan itu semua aturan di pengadilan, prosedur peradilan, pemerintah siap," ujar Juru bicara kementerian ATR atau BPN Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).

Taufiqulhadi menerangkan, sebenarnya pemerintah telah membayarkan sesuai harga pasar tanah saat itu, bahkan dibayarkan di atas harga pasar tanah tersebut.

Dalam menilai harga tanah itu, lanjutnya, pemerintah juga menghadirkan tim penilai independen.

"Jadi dibebaskan oleh pemerintah itu pasti ada rumusnya, rumusnya adalah pertama yang akan dihadirkan tim penilai independen. Setelah menilai harga tanah sesuai harga pasar, maka ditetapkan harga tersebut. Jadi tidak mungkin di bawah harga pasar, kalau di atas mungkin," jelasnya.

Hanya saja, tutur Taufiqulhadi, saat pembebasan pada tahun 2016 bidang tanah yang dimiliki oleh Tommy Soeharto tengah berperkara, karena ada pihak ketiga yang mengklaim tanah seluas 922 meter persegi itu.

Sehingga, paparnya, pemerintah menitipkan uang pembayaran pembebasan tanah itu ke pengadilan atau konsinyasi.

Baca Juga: Dituduh Senggol Spion, Pengemudi Mobil Damkar Diminta Ganti Rugi

"Setelah dibangun (Jalan tol) itu, Bapak Tommy berhasil memenangkan klaim tersebut. Di kemudian mengambil uang di pengadilan, makanya dia bilang uangnya kecil, tetapi orang-orang sudah mengambil semuanya, lantas dia engga puas, dan dibawa ke pengadilan ya silahkan saja," ucapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI