Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari soal draft terbaru RUU KUHP yang memberikan hukuman pidana bagi warga yang menghina pemerintah.
Hal tersebut dia ungkapkan melalui video yang diunggah di kanal Youtube Refly Harun, Selasa (8/6/2021).
Refly Harun menyebut bahwa draf terbaru RUU KUHP tersebut seakan membuat masyarakat kembali ke zaman orde baru dan penjajahan.
"Jadi kita mau kembali kepada zaman orde baru dan jaman penjajahan ketika pasal-pasal di KUHP yang disebut pasal karet hendak dihidupkan kembali," ujarnya, dikutip Suara.com.
Menurutnya, apabila draf RUU KUHP dihidupkan kembali maka akan menjerat para aktivis dan sejumlah orang yang aktif mengeluarkan pendapatnya.
"Itulah pasal yang menjerat aktivis aktivis politik masa orde baru dan juga pejuang-pejuang kemerdekaan RI," imbuhnya.
Refly berpendapat bahwa prinsip menghukum seseorang dengan membui seperti ini tidak perlu dipertahankan.
"Ini rezim yang menurut saya tidak perlu dipertahankan kalau kita kaitkan dengan kebebasan pendapat, berserikat dan berkumpul. Maksud saya bukan rezimnya yang tidak dipertahankan akan tetapi prinsipnya," jelasnya.
Perlu diketahui, draf Rancangan KUHP menuai kontroversi lantaran mengancam keberlangsungan sejumlah pihak mulai dari tukang gigi sampai gelandangan.
Baca Juga: 5 Kontroversi Draf Rancangan KUHP, Ngeprank Bisa Dipenjara, Ancam Tukang Gigi
Sejumlah pasal kontroversial bermunculan lagi dalam draf yang pembahasannya pernah ditunda akibat desakan publik pada 2020.