Perubahan Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose

Selasa, 08 Juni 2021 | 19:01 WIB
Perubahan Masa Berlaku Rapid Antigen, PCR dan GeNose
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR COVID-19 kepada pedagang di pasar tradisional, Jalan Indrakila, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/6/2021). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah masa pengetatan mudik lebaran berakhir, maka muncullah perubahan masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose sebagai syarat perjalanan yang sebelumnya telah berlaku.

Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 telah tertuang aturan tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 salah satunya tentang masa berlaku rapid antigen, PCR, serta GeNose.

Berikut masa berlaku terbaru rapid antigen, PCR, serta GeNose untuk perjalanan domestik:

PULAU BALI

Berlaku bagi kendaraan darat, laut, dan udara

  • RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • Rapid antigen berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • GeNose berlaku sebelum keberangkatan

PULAU JAWA DAN LUAR JAWA (KECUALI BALI)

Transportasi Laut

  • RT-PCR atau rapid antigen berlaku maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • GeNose dilakukan di Pelabuhan sebelum berangkat

Transportasi Udara

  • RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • Rapid antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • GeNose dilakukan di bandara sebelum berangkat

Kereta api antarkota

Baca Juga: Tes GeNose di Kepri Tidak Efektif, Justru Ciptakan Antrean Warga Tanpa Prokes

  • RT-PCR atau antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  • GeNose dilakukan di stasiun sebelum berangkat

Transportasi darat umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI