Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah berencana membuat Omnibus Law untuk ranah digital. Nantinya, Omnibus Law itu bakal mengatur lalu lintas transaksi elektronik yang belum tertampung dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU ITE itu tertuang aturan mengenai ujaran kebencian, bohong, judi, kesusilaan, penghinaan ataupun fitnah.
Di sisi lain, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mendengar dari pernyataan Badan Intelijen Negara (BIN) akan bahayanya dunia digital berdasarkan studi di berbagai negara.
"Berdasar temuan-temuan kasus yang dipaparkan oleh BIN lalu, kita memutuskan untuk membuat Omnibus Law di bidang elektronik," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Di Sidang Jumhur, Faisal Basri: Omnibus Law Lemahkan Hak-hak Pekerja!
Di samping itu, pemerintah bakal mengkaji ulang regulasi yang sudah ada supaya menambah kekuatan pertahanan di dunia digital.
"Sekarang kan banyak tuh serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya, masih banyak yang bolong-bolong," tuturnya.
Dalam Omnibus Law tersebut juga akan mengatur soal perlindungan data konsumen maupun perlindungan data pribadi. Mahfud menyebut kalau semua itu akan diatur melalui legislasi yang lebih komprehensif.
"Tapi karena itu komprehensif dan sudah banyak diatur per sektor itu nanti butuh waktu yang lebih khusus."
Baca Juga: Hari Buruh, SPSI Tangsel Minta Omnibus Law Dicabut dan THR Tak Dicicil