Saat sampai di Bandung, Sugianto mengaku mereka mendatangi rumah pemilik vila bernama Makmun Saleh.
"Saya tetap di mobil, yang turun Pak Aden dan Pak Dedi. Setelah saya dipanggil, saya baru masuk lalu saya kasih uang-nya dan saya kembali ke mobil lagi," ungkap Sugianto.
Sugianto mengaku tidak ikut pembicaraan antara Aden, Dedi dan Makmun Saleh.
"Dari uang Rp1,45 miliar tersebut apakah saudara tahu setiap gepok uang hilang sampai Rp14 juta?" tanya jaksa.
"Kurang tahu, tidak pernah dengar juga," jawab Sugianto.
Sedangkan pengantaran uang kedua adalah senilai Rp1,5 miliar.
"Saya berangkat dengan Pak Dedi ke lokasi vila di Sukabumi. Di sana ketemu Pak Makmun Saleh," ungkap Sugianto.
Saat itu Sugianto mengaku menandatangani surat-surat jual beli tanah dengan disaksikan kepala desa, Aden serta pemilik vila, Makmun Saleh.
"Seingat saya kalau tidak salah surat diserahkan ke Pak Dedi terus dibawa ke Pak Amiril," tutur Sugianto.
Baca Juga: Istri Jenguk Edhy Prabowo di Hari Pertama Lebaran Bawa Tenggiri Balado
Atas jasanya membantu pembelian vila tersebut, Sugianto mendapat upah senilai total Rp3 juta.