Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satres Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat terus melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan investasi bodong.
Hal itu menyusul pengungkapan kasus penipuan investasi bodong yang dilakukan tersangka HS alias Sian-Sian, yang mengatasnamakan aplikasi Lucky Star.
"Kami setiap berkala koordinasi terus dengan OJK. Karena OJK setiap bulan akan mengeluarkan daftar entitas erusahaan yang dikategorikan sebagai investasi ilegal. Dengan adanya laporan tersebut, maka kami akan melakukan penyelidikan," kata Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).
Pada kasus investasi bodong dengan tersangka HS kata Fahmi, perusahaan Lucky Star hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun tidak mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan investasi forex.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka
"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izun tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan, setiap perorangan bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJk," kata dia.
"Tapi dia (HS) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa. Dan ntuk perusahaan kan memang harus terdaftar ke Kemenkumham," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi dari OJK, Tongam Lumban Tobing menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Sebab kata dia, pola tersebut merupakan ciri utama investasi yang ditawarkan bodong atau bermasalah.
"Selalu kami katakan kalau ada iming-iming itu ya di cek, cek izin badan hukum keuangan, izin produk," kata Tobing.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Pada kasus penipuan yang dilakukan tersangka HS, dia menjanjikan korbannya mendapatkan keuntungan 4-6 persen setiap bulannya. Adapun nilai investasi yang dipatok Rp 25 juta -Rp 500 juta. Selain itu para korban juga dijanjikan juga hadiah berupa handphone, mobil dan paket liburan.
"Kejadian logis apa rasional? Empat persen perbulan," imbuh Tobing mempertanyakan.
Polres Metro Jakarta Barat baru saja mengungkap dugaan investasi bodong yang dilakukan tersangka HS alias Sian-Sian.
Kerugian yang baru teridentifikasi senilai Rp 15,6 miliar dari 53 korban. Namun diprediksi korban mencapai 100 orang, sehingga total nilai kerugian akan bertambah.
Karenanya Polres Metro Jakarta Barat membuka posko pengaduan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Masyarakat yang merasa menjadi korban dari investasi bodong Lucky Star, diminta untuk melaporkkan.