Dukung KPK Mangkir ke Komnas HAM, Tjahjo: Apa Kewarganegaraan Itu Urusan Pelanggaran HAM?

Selasa, 08 Juni 2021 | 17:07 WIB
Dukung KPK Mangkir ke Komnas HAM, Tjahjo: Apa Kewarganegaraan Itu Urusan Pelanggaran HAM?
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memilih mangkir dari panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ternyata didukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mempertanyakan keterkaitan urusan kewarganegarana dengan pelanggaran HAM.

"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam raker dan RDP di Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).

Tjahjo kemudian menceritakan ihwal penelitian khusus (litsus) saat dirinya masuk menjadi anggota DPR tahun 1985.

Baca Juga: Firli Cs Minta Penjelasan Pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM Heran: Kami Aja Belum Simpulkan

"Zaman saya Litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara komplek," ujar Tajhjo.

"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia Litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya. Jadi memang data ASN memang sama," sambungnya.

Surat Panggilan Kedua

Komnas HAM masih berharap pimpinan KPK yang diketaui Firli Bahuri dapat memenuhi panggilan terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada panggilan pertama Firli dan pimpinan lain tidak datang.

"Dalam beberapa hari ini nanti kami coba jadwalkan surat pemanggilan yang kedua (untuk pimpinan KPK)," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Komnas HAM: Penanganan Kasus 75 Pegawai KPK untuk Jamin HAM

Anam mengatakan, panggilan dua kali sudah maksimal terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM.

Menurutnya, panggilan tersebut justru sebagai kesempatan pimpinan KPK untuk memberikan keterangan.

"Saya kira dua kali (panggilan) sudah cukup, itu kesempatan untuk kami yang sudah cukup maksimal gitu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anam mengatakan jika memang Firli Cs tetap enggan datang untuk memberikan keterangan kepda Komnas HAM, tak akan menjadi masalah. Namun, ia mengingatkan jika keterangan seimbang komprehensif akan jauh lebih bagus.

"Artinya kita pahami bahwa satu meninggalkan kesempatan memberikan berbagai informasi jauh lebih komprehensif ternyata itu nggak diambil ya kami akan menggunakan informasi yang kami peroleh dari satu pihak dan dengan cara kami," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memastikan pimpinan KPK tak bisa penuhi panggilan pemeriksaan Komnas HAM hari ini terkait polemik TWK pegawai. Kabar tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dikirimkan ke Komnas HAM pada Senin (7/6) kemarin.

Minta Penjelasan

KPK mengaku telah menerima surat untuk pimpinannya serta sekjen pada 2 Juni 2020 lalu dari Komnas HAM.

Surat itu merupakan panggilan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pimpinan KPK dalam peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya menghormati untuk panggilan terhadap pimpinan KPK hari ini.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Namun, kata Ali, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin. Tujuannya, untuk menanyakan pelanggaran hak asasi manusia apa yang dilanggar dalam TWK.

"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ungkap Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI