Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp15,6 Miliar

Selasa, 08 Juni 2021 | 17:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp15,6 Miliar
Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku investasi bodong senilai Rp15,6 miliar, Selasa (8/6/2021). [Dok. Polres Jakarta Barat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi bodong dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15,6 miliar. Satu wanita telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menyebut tersangka berinisial HS alias SS. Dia diduga telah melakukan bisnis investasi bodong ini sejak 2007 silam.

Untuk menarik perhatian dan kepercayaan korban, kata Ady, SS memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang berpusat di Belgia. Selanjutnya, dia mempromosikan melalui media sosial.

"Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Ady kepada wartawan, Selasa (8/6/2021).

Baca Juga: Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Setidaknya, ada 100 orang yang diduga mengikuti investasi bodong ini. Mereka berinvestasi mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta.

"Pelaku memberikan iming-iming keuntungan sebesar empat sampai dengan enam persen yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong ini," ungkap Ady.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 371 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Dia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI