Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Selasa, 08 Juni 2021 | 16:31 WIB
Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo memaparkan kasus penipuan investasi Lucky Star yang korbannya diperkirakan 100 orang. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membuka posko  pengaduan untuk korban dugaan penipuan investasi Lucky Star yang dilakukan  tersangka HS alias Sian-Sian. 

Kapolres Metro Jakarta Barat  Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan  posko pengaduan dibuka di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

"Kami buka posko. Kami  akan lakukan pendataan nanti.  Dari petugas akan merespons laporan-laporan yang diberikan oleh para korban," katanya saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Barat. 

Sejauh ini, jumlah korban yang berhasil terindikasi baru 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6  miliar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran jumlah korban diprediksi mencapai 100 orang, dan bisinis investasi bodong ini telah berjalan sejak 2017. 

"Jadi kemungkinan kerugian lebih besar," ujar Ady. 

Ady mengatakan, tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan  keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan. 

Nilai investasi yang dipatok HS sendiri, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta dengan dengan keuntungan 4 sampai 6 persen setiap bulannya. Selain itu, korban juga dijanjikan hadiah berupa handphone, mobil, dan paket liburan. 

Namun pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban hanya berlangsung selama 4 hingga 6 bulan saja. Lantaran pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian. 

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Di samping itu, lanjut Ady, aplikasi Lucky Star yang digunakan tersangka HS hanya terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. 

Namun, tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex. 

Serta tersangka HS  hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia.  Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS, bukan ke rekening perusahaan. 

Akibatnya perbuatannya tersangka  diejerat  pasal 378 dan 371 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan   hukuman  maksimal 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI