Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membuka posko pengaduan untuk korban dugaan penipuan investasi Lucky Star yang dilakukan tersangka HS alias Sian-Sian.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan posko pengaduan dibuka di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami buka posko. Kami akan lakukan pendataan nanti. Dari petugas akan merespons laporan-laporan yang diberikan oleh para korban," katanya saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Barat.
Sejauh ini, jumlah korban yang berhasil terindikasi baru 53 orang, dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp 15,6 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran jumlah korban diprediksi mencapai 100 orang, dan bisinis investasi bodong ini telah berjalan sejak 2017.
"Jadi kemungkinan kerugian lebih besar," ujar Ady.
Ady mengatakan, tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan.
Nilai investasi yang dipatok HS sendiri, mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta dengan dengan keuntungan 4 sampai 6 persen setiap bulannya. Selain itu, korban juga dijanjikan hadiah berupa handphone, mobil, dan paket liburan.
Namun pembayaran yang dilakukan tersangka kepada korban hanya berlangsung selama 4 hingga 6 bulan saja. Lantaran pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Investasi Bodong Aplikasi Lucky Star, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Di samping itu, lanjut Ady, aplikasi Lucky Star yang digunakan tersangka HS hanya terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi forex.
Serta tersangka HS hanya mengatasnamakan perusahaan Lucky Star yang sebenarnya berkantor di Berlgia. Kemudian didapati pula uang para investor, masuk ke rekening pribadi HS, bukan ke rekening perusahaan.
Akibatnya perbuatannya tersangka diejerat pasal 378 dan 371 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.