Firli Cs Minta Penjelasan Pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM Heran: Kami Aja Belum Simpulkan

Selasa, 08 Juni 2021 | 15:41 WIB
Firli Cs Minta Penjelasan Pelanggaran HAM TWK, Komnas HAM Heran: Kami Aja Belum Simpulkan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui bahwa pimpinan KPK telah mengirim surat dan mempertanyakan soal dugaan pelanggaran HAM apa yang ada dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Komnas HAM mengaku bingung atas permintaan pimpinan KPK tersebut, lantaran penanganan kasus terkait polemik TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat justru masih berjalan dan belum ada kesimpulan.

"Iya, iya, memang KPK minta penjelasan pelanggaran HAM apa, menurut kami Komnas HAM aja belum menyimpulkan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Anam menegaskan, kalau kekinian Komnas HAM belum berikan kesimpulan atas kasus dugaan pelanggaran HAM TWK pegawai. Menurutnya, pihaknya masih mendalami fakta dan informasi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK Cs Mangkir dari Panggilan, Komnas HAM: Datanglah Berikan Keterangan

"Jadi kalau Komnas HAM saat ini menyimpulkan itu Komnas HAM sedang berbuat pelanggaran HAM itu sendiri tidak memberikan kesempatan bagi para pihak dan lain sebagainya gitu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Anam menilai, semua pihak hingga publik sudah mengetahui terkait polemik TWK kekinian. Sehingga dirasa tidak perlu dijelaskan lagi soal dugaan pelanggaran HAM mengenai apa yang sedang ditangani.

"Nah terus terkait substansi apa yang diadukan saya kira semua pihak tahu ini kan sebenarnya bukan masalah di Komnas HAM ini masalah di banyak tempat yang kadang-kandang karena komunikasi nggak berjalan atau kadang-kadang peristiwanya terlanjur terjadi dan sebagainya tahu sama tahu sebenarnya," tandasnya.

Minta Penjelasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat untuk lima pimpinan KPK serta Sekretaris Jenderal KPK pada 2 Juni 2020 lalu dari Komnas HAM.

Baca Juga: Amnesty: Dulu Janji Memperkuat, Jokowi Kini Apatis saat KPK Dilemahkan

Surat itu merupakan panggilan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pimpinan KPK dalam peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaganya menghormati untuk panggilan terhadap pimpinan KPK hari ini.

"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ucap Ali dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Namun, kata Ali, pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri telah mengirimkan surat kepada Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin. Tujuannya, untuk menanyakan pelanggaran hak asasi manusia apa yang dilanggar dalam TWK.

"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," ungkap Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI