Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakui bahwa pimpinan KPK telah mengirim surat dan mempertanyakan soal dugaan pelanggaran HAM apa yang ada dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Komnas HAM mengaku bingung atas permintaan pimpinan KPK tersebut, lantaran penanganan kasus terkait polemik TWK yang membuat 75 pegawai KPK tak lolos dan terancam dipecat justru masih berjalan dan belum ada kesimpulan.
"Iya, iya, memang KPK minta penjelasan pelanggaran HAM apa, menurut kami Komnas HAM aja belum menyimpulkan," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Anam menegaskan, kalau kekinian Komnas HAM belum berikan kesimpulan atas kasus dugaan pelanggaran HAM TWK pegawai. Menurutnya, pihaknya masih mendalami fakta dan informasi atas kasus tersebut.
"Jadi kalau Komnas HAM saat ini menyimpulkan itu Komnas HAM sedang berbuat pelanggaran HAM itu sendiri tidak memberikan kesempatan bagi para pihak dan lain sebagainya gitu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anam menilai, semua pihak hingga publik sudah mengetahui terkait polemik TWK kekinian. Sehingga dirasa tidak perlu dijelaskan lagi soal dugaan pelanggaran HAM mengenai apa yang sedang ditangani.
"Nah terus terkait substansi apa yang diadukan saya kira semua pihak tahu ini kan sebenarnya bukan masalah di Komnas HAM ini masalah di banyak tempat yang kadang-kandang karena komunikasi nggak berjalan atau kadang-kadang peristiwanya terlanjur terjadi dan sebagainya tahu sama tahu sebenarnya," tandasnya.
Minta Penjelasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat untuk lima pimpinan KPK serta Sekretaris Jenderal KPK pada 2 Juni 2020 lalu dari Komnas HAM.
Baca Juga: Ketua KPK Cs Mangkir dari Panggilan, Komnas HAM: Datanglah Berikan Keterangan
Surat itu merupakan panggilan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diduga terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh pimpinan KPK dalam peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).