Komnas HAM Catat 350 Halaman Curhatan Pegawai KPK soal Kasus TWK, Ini Isinya

Agung Sandy Lesmana
Komnas HAM Catat 350 Halaman Curhatan Pegawai KPK soal Kasus TWK, Ini Isinya
Ilustrasi--Seorang pegawai KPK berjalan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai mengikuti prosesi pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Selasa (1/6/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dari pemeriksaan atau penggalian informasi terhadap 19 pegawai lembaga antirasuah tersebut, Komnas HAM mendapatkan sejumlah informasi penting.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 19 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kisruh tes wawasan kebangsaan sebagai alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Dari 19 pegawai KPK yang diperiksa, ada yang diperiksa sekali dan ada yang lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa.

Komnas HAM juga mendapatkan tiga bundel dokumen yang diperkirakan sekitar 650 halaman dan berisi berbagai informasi. Hal itu diperoleh dari pegawai KPK yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan maupun tidak lolos.

Dari pemeriksaan atau penggalian informasi terhadap 19 pegawai lembaga antirasuah tersebut, Komnas HAM mendapatkan sejumlah informasi penting.

Baca Juga: Blak-blakan! Legislator NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali Demi Balik Modal Nyaleg Rp 20 Miliar

Pertama, terkait dengan klaster soal proses atau bagaimana proses tes wawasan kebangsaan tersebut bisa berlangsung. Kedua, mengenai lahirnya prosedur hukum, ketiga landasan hukum, keempat substansi apa saja selama proses tes wawasan kebangsaan berlangsung.

Berikutnya, Komnas HAM juga menemukan soal fungsi tugas dan model kerja dari 19 pegawai yang diperiksa oleh Komnas HAM. Terakhir, tim Komnas HAM menemukan alasan atau kenapa peristiwa tersebut bisa terjadi.

Hingga saat ini, sejatinya Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi, informasi, dan keterangan serta berbagai hal yang bisa menjernihkan kisruh di KPK.

"Dari 10 surat tersebut, sebenarnya ada pemanggilan yang harusnya terjadi pada hari ini. Namun, teman-teman pimpinan KPK hari ini tidak bisa hadir," kata Anam.

Dalam waktu dekat, Komnas HAM juga menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat terkait dengan kisruh yang terjadi.

Baca Juga: Rapat Bareng Baleg, Komnas HAM Desak DPR Segera Sahkan RUU PPRT yang Lama Mandek

"Jadi, kami menyiapkan lima panggilan untuk pihak yang lain guna pendalaman," katanya. (Antara)