Slovenia Akhirnya Akui Pemerkosaan sebagai Tindakan Seks Tanpa Persetujuan

Selasa, 08 Juni 2021 | 14:25 WIB
Slovenia Akhirnya Akui Pemerkosaan sebagai Tindakan Seks Tanpa Persetujuan
Ilustrasi korban kekerasan atau pelecehan seksual - (Pixabay/Anemone123)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Slovenia akhirnya mengesahkan undang-undang yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan seks tanpa persetujuan.

Sebelumnya, pemaksaan, penggunaan atau ancaman kekerasan, atau tidak mampu membela diri adalah satu-satunya syarat agar dapat digolongkan sebagai tindakan pemerkosaan.

Nils Muinieks, Direktur Eropa di Amnesty International menyambut bagik keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai kemenangan wanita.

"Ini adalah kemenangan bersejarah bagi perempuan di Slovenia dan langkah penting di sepanjang jalan untuk mengubah budaya, sikap dan perilaku," ujar Nils Muinieksn disadur dari The Sun, Selasa (7/6/2021).

Baca Juga: Mau Diperkosa Orang Tak Dikenal, Dokter Muda Ini Melawan dan Berteriak

"Ini juga merupakan bukti kampanye bertahun-tahun oleh para penyintas yang telah membantu memastikan bahwa perempuan lain tidak harus melalui apa yang mereka alami," sambungnya.

Muinieks juga mengungkapkan jika Slovenia menjadi negara ke-13 di Eropa yang mengakui fakta sederhana bahwa seks tanpa persetujuan adalah pemerkosaan.

"Masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk menantang sikap mendalam terhadap pemerkosaan dan stereotip gender yang berbahaya, tetapi hari ini kami mengambil waktu sejenak untuk merayakannya." ujar Muinieks.

Inggris, Belgia, Kroasia, Siprus, Denmark, Yunani, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Malta, Swedia, dan Jerman adalah negara di Eropa yang mendefinisikan seks tanpa persetujuan sebagai pemerkosaan.

Di negara-negara Eropa lainnya, undang-undang menetapkan bahwa pemerkosa harus menggunakan kekuatan atau ancaman agar tindakan tersebut dianggap sebagai pemerkosaan, meskipun ini tidak terjadi di sebagian besar kasus pemerkosaan.

Baca Juga: Jadi Pelampiasan Berahi Ayah Angkat Tiri Sejak Desember 2020, ABG di Jember Lapor Polisi

Slovenia meratifikasi Konvensi Istanbul, sebuah konvensi pan-Eropa yang menangani kekerasan terhadap perempuan yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai seks tanpa persetujuan, pada tahun 2015.

Konvensi tersebut merupakan kerangka hukum paling komprehensif yang ada untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, meliputi kekerasan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual, mutilasi alat kelamin perempuan, apa yang disebut kekerasan berdasarkan kehormatan dan pernikahan paksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI