Suara.com - Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari wacana presiden menjabat 3 periode. Ia memberikan dukungan jika UUD yang mengatur jabatan presiden hanya 2 periode diubah.
Dukungan ini diungkapkan Ferdinand di akun Twitter miliknya pada Selasa (8/6/2021). Menurutnya, pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan seru jika dikeluarkan aturan presiden boleh menjabat 3 periode.
Bagaimana tidak, aturan itu akan membuat sejumlah nama besar bisa kembali maju menjadi capres. Diantaranya adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Kebayang nggak sih kalau UUD diamandemen jabatan Presiden dibatasi 3 periode. Lantas Pilpres 2024 ada JKW, SBY dan Prabowo untuk capres," cuit Ferdinand seperti dikutip oleh Suara.com, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Duet Mega-Prabowo Diadu dengan Presiden 3 Periode, Susi Pudjiastuti Acungkan Jempol
"Wahhhhh seru juga ya..!!! @jokowi @SBYudhoyono @prabowo," lanjutnya.
Lebih lanjut Ferdinand menyebut opsi presiden menjabat 3 periode lebih baik daripada terjadinya ajang perebutan kekuasaan pada 2024.
Apalagi, ia khawatir jika kekuasaan membuat para calon presiden tidak berkualitas saling sikut dan maju. Situasi ini dinilai dapat menimbulkan arogansi politik.
"Fokus pikiran saya, jika Pemilu 2024 hanya ajang bagi kekuasaan dengan memajukan calon tak berkualitas di atas arogansi politik, maka lebih baik mempertahankan yang ada demi kebaikan bangsa!," tulis Ferdinand.
Atas dasar itu, ia berpendapat lebih baik Pemilu 2024 diisi dengan nama-nama yang sudah berpengalaman. Ia pun mendukung presiden bisa menjabat 3 periode demi kebaikan bangsa.
Baca Juga: Jokowi Kasih Sinyal Sekolah Tatap Muka Dibuka, tapi Ada Syaratnya...
"Tak perlu kita berjudi hanya untuk kalah. Jangan berenang untuk hanyut!" pungkas Ferdinand.
Sebagai informasi, isu jabatan presiden tiga periode memang belakangan ini ramai diperbincangkan. Kendati demikian, Presiden Jokowi telah menegaskan dirinya hanya akan sampai dua periode saja sesuai aturan yang berlaku, bukan tiga periode.