Penghina DPR Terancam Penjara, Dedek Uki: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Disahkan

Selasa, 08 Juni 2021 | 13:37 WIB
Penghina DPR Terancam Penjara, Dedek Uki: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Disahkan
Jubir PSI Dedek Prayudi - (Instagram/@uki_dedek)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Juru Bicara PSI, Dedek Prayudi atau akrab disapa Uki ikut mengomentari draf Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menyebut menghina Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa terancam hukuman dua tahun penjara.

Dedek Uki mengatakan, apabila RUU KUHP ini disahkan, maka itu menandakan adanya kemunduran demokrasi di Indonesia.

Pernyataan tersebut ditulis Dedek Uki melalui akun Twitter miliknya, @Uki23, Rabu (8/6/2021).

Menurut Uki, RUU KUHP secara substansi mirip dengan UU MD3 yang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Ucapkan Kata Tak Senonoh saat Ceramah di TV, Ustaz Syam Minta Maaf

"Ini mirip salah satu substansi UU MD3 yang pernah dibatalkan MK," ungkapnya seperti dikutip Suara.com.

Uki menerangkan, hal semacam itu sejatinya hanya akan menjauhkan rakyat dengan para wakilnya. Menjadikan hubungan keduanya hanya sebatas prosedural semata.

"Hal seperti ini cuma akan menjauhkan rakyat dengan wakilnya. Menjadikan hubungan di antara keduanya hanya sebatas hubungan prosedural," kata dia.

Oleh sebab itu, Uki mengatakan bahwa apabila RUU ini disahkan, berarti menandakan adanya kemunduran demokrasi.

"Tentu ini adalah kemunduran demokrasi kalau RUU ini disahkan," pungkasnya.

Baca Juga: Hina DPR Bisa Terancam 2 Tahun Penjara, Said Didu: Wakil Rakyat Menghukum Rakyat?

Cuitan Dedek Uki soal RUU KUHP (Twitter).
Cuitan Dedek Uki soal RUU KUHP (Twitter).

Seperti diketahui, draf RUU KUHP tengah menjadi sorotan. Khususnya dalam Bab IX tentang Tindak Pidana Terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Sebab, dalam Pasal 354, tertulis bahwa setiap orang yang menghina lembaga negara melalui gambar, tulisan serta rekaman pada sarana teknologi akan terancam hukuman pidana dua tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," bunyi pasal itu.

Selain itu, pada pasal 353, seseorang yang menghina lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi atau media sosial dapat hukuman yang lebih ringan.

Adapun hukuman tersebut di bawah dua tahun penjara. Berbeda dengan yang menghina lewat media sosial.

Pasal 353 terdiri dari 3 ayat atau poin yang menjelaskan soal penghinaan lembaga negara tanpa melalui sarana teknologi tersebut.

Berikut adalah bunyi Pasal 353 sebagaimana dimaksud:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaha negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI